Hal : Cerai
Gugat
Batang, 13 Januari 2014
Kepada
Yth. Bapak
Ketua Pengadilan Agama Batang
Di – BATANG
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
(nama penggugat) bin/binti (nama ayah/ibunya), umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati Pabrik, pendidikan
terakhir SLTP, bertempat
tinggal di Dukuh abc
RT.00 RW.00, Kelurahan abc, Kecamatan
Batang, Kabupaten
Batang, selanjutnya disebut
sebagai Penggugat;
Dengan
ini, mengajukan gugat cerai terhadap:
(nama tergugat) bin/binti (nama ayah/ibunya), umur
38 tahun, agama Islam,
pekerjaan Nelayan, pendidikan terakhir SLTP,
bertempat tinggal di Dukuh abc
RT.00 RW. 00, Kelurahan abc, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat telah menikah
dengan Tergugat pada tanggal 20 Desember 2001, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan
Agama Kecamatan Batang, Kabupaten
Batang, sebagaimana tercatat
dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 014/14/I/2002, tanggal 02 Januari 2002;
2.
Bahwa
Penggugat sudah menyerahkan diri sebagai isteri yang baik (ba'da dukhul),
mengalami hidup bersama dengan Tergugat selama +
10 tahun 7 bulan di rumah bersama
yang dibangun diatas tanah milik orang tua Penggugat dan sudah
dikaruniai seorang anak laki-laki bernama : (nama anaknya) umur 12 tahun, ikut Penggugat;
3. Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan
Tergugat hidup rukun, namun setelah perkawinan berjalan + 10 tahun
atau sekitar tahun 2011 rumah tangga
Penggugat dan Tergugat tidak harmonis sering terjadi perselisihan dan
pertengkaran disebabkan Tergugat merasa kurang puas terhadap Penggugat dalam melakukan hubungan seksual;
4. Bahwa padahal Penggugat sudah benar-benar berusaha
untuk menjadi seorang isteri yang baik, namun Tergugat tetap saja merasa kurang
puas, sehingga lagi-lagi terjadi
perselisihan dan pertengkaran, kemudian pada awal Juli 2012 Tergugat pulang ke
rumah orang tuanya, sehingga Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal;
5. Bahwa
Tergugat sudah pernah
mengajukan permohonan cerai talak di
Pengadilan Agama Batang pada tanggal
21 Nopember 2012 dengan perkara nomor : 1793/Pdt.G/2012/PA.Btg., namun permohonan tersebut tidak diteruskan, karena Tergugat keburu berangkat
kerja di PT. Kapal Tuna pencari ikan;
6. Bahwa walaupun perkara tersebut tidak
diteruskan, namun Penggugat tetap saja tidak bisa rukun lagi dengan Tergugat
dan sudah tidak ada komunikasi, sehingga Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal selama 1
tahun 6 bulan sejak Juli 2012, dan selama itu Tergugat tidak pernah memberi
nafkah serta telah membiarkan (tidak mempedulikan) Penggugat;
7. Bahwa akibat dari sikap dan perbuatan Tergugat
tersebut diatas, Penggugat sekarang benar-benar sudah tidak sanggup lagi untuk
meneruskan hidup berumah tangga dengan Tergugat dan lebih baik perkawinan
Penggugat dan Tergugat diceraikan saja;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal yang Penggugat
kemukakan tersebut diatas, dengan ini Penggugat
mengajukan cerai dengan alasan: antara Penggugat dan Tergugat terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran yang tidak mungkin ada harapan untuk
hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dan
juga Tergugat telah melanggar perjanjian ta’lik-talak nomor: 2 (dua) dan 4
(empat) yang diucapkan sesaat setelah akad nikah;
9. Bahwa
Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan segala
uraian diatas, Penggugat mohon Bapak Ketua Pengadilan
Agama Batang berkenan untuk menerima, memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut :
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menceraikan perkawinan Penggugat dan
Tergugat;
3. Menetapkan biaya perkara ini
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian gugatan
saya, atas terkabulnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Penggugat,
(nama penggugat) bin/binti (nama ayah/ibunya)